Oleh : Fr. M. Christoforus, BHK
“Pergulatan antara Opini dan Fakta, entah hingga kapan?”
Berbicara tentang gurita jemari korupsi di negeri ini, bagaikan mengurai ‘benang dilanda ayam.’
Hari Jumat, (21/7/2223), saya membaca sebuah tulisan yang menggelitik nurani. Di kolom Opini, Surat kepada Pembaca, harian Kompas, berjudul “Tiga M” oleh A. Agoes Soediamhadi, Langenarjan, Yogyakarta.
Di dalam tulisan itu, beliau memuat sejumlah saran kepada pemerintah, jika ingin negeri ini segera bebas dari para koruptor.
Pertama, โmenghukumโ para koruptor seberat-beratnya, karena korupsi itu kejahatan yang luar biasa.
Kedua, โmemiskinkanโ para koruptor dengan menyita semua asetnya.
Ketiga, โmenistakanโ para koruptor agar mereka merasa malu.
Mereka ditugaskan kerja sosial seperti menyapu jalan dengan dirantai. Beliau menambahkan, ‘alangkah eloknya, jika parpol tidak menampung para mantan pidanaโ.
Apa pandangan serta pendapat saudara? Tanpa bermaksud membenarkan atau pun mempersalahkan, saya mengajak para pembaca untuk sejenak berefleksi.
Sesungguhnya, apa akar sebagai faktor penyebab permasalahan? Apakah karena sasaran kurikulum pendidikan kita yang kental berorientasi pada aspek materi serta ekonomi semata; yang mau atau tidak mau, maka akan cenderung menekankan pada aspek penajaman kecerdasan nalar (IQ), dan bukan pada penajaman aspek emosi serta hati (EQ)?
Jika memang benar, karena orientasi kurikulum pendidikan kita yang cenderung menekankan pada aspek penajaman akal; maka segera merombaknya dan diganti dengan kurikulum yang berorientasi pada aspek pembentukan hati.
Menurut A. Agoes, selama ini ‘Tiga M’ juga sudah ditetapkan dalam arti ‘mendukung, melindungi, dan memanjakan’ koruptor.
Bagaimana pendapat Anda? Mungkin akan sangat bermanfaat, jika di dalam keluarga, kita membiasakan dan melatih para putra/putri kita menumbuhkan sikap simpati, empati, serta kasih lewat suara hati mereka.
Karena sesungguhnya, seorang anak manusia, terdiri dari aspek jiwa dan badan sebagai satu kesatuan utuh total.
Kediri, 21 Juli 2023

