Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com | Deretan persoalan yang dihadapi masyarakat adat di tanah air ini seperti tidak pernah usai. Selain lemahnya daya tawar hukum adat, sering terjadi persoalan dalam kaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Air, tanah, hutan dan bahan tambang adalah sumber daya alam yang awalnya dimiliki dan dikelola oleh masyarakat adat. Namun, sejak kemerdekaan NKRI semuanya berubah menjadi milik negara. Sesuai hukum negara, sumber daya alam di tanah air adalah milik negara untuk dikelola demi kesejahteraan bersama. Maka, catatan kasus yang dialami masyarakat adat terus bertambah hingga saat ini.
Ketika ada pembangunan fasilitas publik, maka tanah diambil negara untuk kepentingan bersama. Saat ada kepentingan pengembangan pemukiman, pembangunan pabrik, pembuatan perkebunan dan proyek penambangan, maka sumber daya alam yang dikelola masyarakat adat berpindah tangan kepada negara. Aturan hukum negara yang ada, belum maksimal menjamin hak masyarakat adat dan mengakui hukum adat, khusus dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.
Ada kesan dan fakta, sepertinya hukum negara lebih berpihak kepada para pemodal, dalam mengeksploitasi sumber daya alam, dibanding hak dan kepentingan masyarakat adat di lokasi bersangkutan. Maka, perjuangan masyarakat adat, dalam hak kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, sering terlunta dan terkatung-katung, lalu akhirnya merana di tengah kelimpahan sumber daya alamnya. Alasan yang sering dikemukakan adalah pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, dan negara berhak atas sumber daya alam di tanah air ini. Hukum adat diakui sebagai hukum tidak tertulis, lalu ada juga rumusan hukum negara untuk masyarakat adat. Namun, masih belum maksimal menjamin hak masyarakat adat dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.
Deretan kasus antara masyarakat adat berhadapan dengan para pebisnis dan negara, selama ini ditangani dengan hukum negara, dan masyarakat adat sering tak berdaya. Misalnya kasus pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Entah untuk perkebunan dan pembabatan hutan, maupun proyek aneka tambang lainnya. Nasib masyarakat adat dalam derap pembangunan oleh negara, masih miris dan belum mendapat jaminan hak maksimal atas kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam di komunitas adat budayanya.

