Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com | Dari warisan tradisi adat budaya, ada hukum adat hidup di kampung tradisi. Ada juga pemangku adat budaya untuk menjalankan hukum adat bagi komunitas adat budaya bersangkutan. Suasana di setiap komunitas hukum adat berbeda. Ada yang sudah hancur dan sirna, ada yang perlahan luntur, ada yang masih kokoh dijaga dan dihidupi. Ini berarti, hukum adat bertahan atau tidak tergantung dari para pemangku adat dan komunitas pemiliknya.
Dalam prinsip hukum negara, ada pengakuan terhadap hukum adat, sebagai hukum tidak tertulis dan dasar dari hukum tertulis. Namun, dengan berbagai pengaruh gelombang modernisasi dan dominasi hukum negara, maka hukum adat, yang pada umumnya tidak tertulis, semakin lemah dan sirna. Apalagi, para pemangku hukum adat juga semakin tersisih dalam kehidupan komunitas, karena berbagai alasan.
Malahan, dalam perangkat pemerintahan desa pun ada lembaga adat. Peran lembaga adat di desa, memang berbeda dengan lembaga adat tradisi. Prinsip dasarnya pun berbeda, yakni lembaga adat di desa ditetapkan dengan SK Kepala Desa, atas dasar pemilihan. Sedangkan lembaga adat tradisi, hadir karena aturan hukum adat, prinsip relasi turunan darah suku dan sumpah adat yang berlaku turun temurun. Lebih lanjut, lembaga adat tradisi adat budaya, hanya berwenang dalam wilayah hukum adat tersebut, sedangkan wilayah hukum adat tidak sama dengan wilayah pemerintahan desa.
Maka, sering terjadi kebingungan bagi masyarakat, dalam upaya penegakkan hukum adat dan hukum negara, sementara nyatanya ada nama yang sama yakni lembaga adat. Padahal, lembaga adat di pemerintahan desa berdasarkan aturan negara, sedangkan lembaga adat tradisi adat budaya berdasarkan aturan hukum adat dari tradisi adat budaya setempat.
Nasib hukum adat jadi semakin kabur, karena peran pemangku hukum adat tradisi budaya semakin dilemahkan. Apalagi, perkembangan modernisasi dan digitalisasi membuat wilayah hukum adat makin sirna. Hukum adat budaya sangat lemah posisi tawarnya dengan hukum negara dan hukum agama. Semua kembali kepada komunitas adat budaya dan para pemangku hukum adat masing-masing komunitas tradisi.

