Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com – Dalam kehidupan komunitas di kampung adat budaya, ditemukan ada banyak larangan dan hal tabu, selain hukum adat. Mungkin bisa disebut bagian dari norma kehidupan harian. Sering diingatkan oleh orangtua atau mereka yang lebih dewasa. Jangan begini, jangan begitu, itu tabu untuk suku, itu tabu untuk anak kecil, itu tabu untuk laki atau perempuan, dan lain sebagainya. Larangan dan hal tabu tersebut, tanpa disertai penjelasan. Pokoknya tidak boleh, dan itu sejak nenek moyang.
Dalam suku, ada hal tabu tidak boleh mengkonsumsi jenis makanan atau daging hewan tertentu. Anak laki jangan makan pantat ayam, nanti jadi pengecut dan tukang gosip Anak perempuan jangan makan sayap ayam, nanti bengkok tenunannya. Jangan duduk menutupi pintu rumah, jangan menjahit waktu malam hari, jangan berteduh di bawah pohon besar saat tengah hari atau sore menjelang malam. Jangan perlakukan binatang seperti manusia, misalnya diajak ngobrol, dipakaikan pakaian atau menganiaya sebelum dipotong untuk konsumsi. Setiap komunitas adat budaya, sesuai dengan sejarah dan konteksnya, ada tradisi larangan dan hal tabu.
Setelah masuknya pengaruh modern, apalagi dengan teknologi informasi digital, banyak larangan perlahan sirna, juga soal tabu suku atau kampung. Rupanya, dengan berubahnya sarana seperti jalan raya, kendaraan bermotor, listrik serta informasi, maka wajah dan konteks lingkungan kampung berubah, cara pandang dan hidup ikut berubah. Ada banyak hal baru yang datang di luar tradisi, lalu kebutuhan dan sarana penopang kehidupan pun ikut berubah. Ada banyak relasi dengan pihak dari luar komunitas adat kampung, turut memberi pengaruh terhadap cara berpikir serta kebiasaan perilaku mengelola kehidupan.
Larangan dan hal tabu, pada prinsipnya untuk menjamin keamanan hidup pribadi, suku dan komunitas. Semua ada konteks lingkungannya, ada kaitan dengan prinsip hidup, cara pandang, pengetahuan, kepentingan dan kebutuhan, serta jangkauan relasi dengan pihak lain di luar komunitas, dalam kehidupan sehari-hari. Ada kebiasaan, norma, etika, aturan dan hukum bagi manusia untuk menjamin hak dan kewajiban setiap pribadi dalam relasi dengan sesama dan alam lingkungan. Larangan dan hal tabu ikut berkembang sesuai zaman dan konteks dalam setiap komunitas adat budaya, maupun komunitas modern.

