Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com – Karena memerlukan pelindung tubuh, maka ada usaha membuat pakaian, dalam ziarah kelana setiap komunitas adat budaya. Jadilah pakaian tradisi adat budaya dalam setiap komunitas lokal. Ada pakaian harian dan untuk bekerja, pakaian setengah resmi dalam pergaulan sosial, pakaian adat lengkap dalam kegiatan adat budaya lokal, maupun untuk kegiatan ritual adat budaya.
Arti dan makna berbusana juga bertambah. Dari pelindung tubuh terhadap hujan dan panas, lalu ada nilai sosial budaya serta nilai spiritual. Busana berkaitan dengan harkat martabat dari pribadi pemakainya.
Setiap daerah dan komunitas adat budaya memiliki tradisi busana. Busana yang dihasilkan dari upaya budidaya komunitas, sesuai dengan kebutuhan, kemampuan ilmu dan tekniknya serta ketersedianan material dari alam lingkungan.
Pengalaman dari komunitas budaya di tempat asal saya, Krowe, kabupaten Sikka, memang unik. Pada zaman awal menetap membangun kampung, ada busana terbuat dari kulit pohon yang diolah untuk pelindung badan. Ada ketrampilan menanam dan mengolah kapas jadi benang, lalu ditenun jadi pakaian untuk pria maupun wanita, anak, dan dewasa.
Selanjutnya ada perkembangan ketrampilan dengan pewarna alam dan juga dari pabrik yang dijual di toko atau pasar rakyat. Lalu, diciptakan aneka motif dan ragam hias dari ikat tenun tersebut.
Kebutuhan pakaian dipenuhi dengan membeli kain hasil pabrik untuk keperluan membuat busana, atau membeli pakaian yang sudah siap pakai dari pabrik, yang dijual di pasar atau toko.
Sekitar tiga puluh tahun terakhir, pengalaman di komunitas asal saya, bahwa busana hasil tenunan tradisi mengalami sebuah perkembangan manfaat baru. Busana yang dipakai untuk keperluan komunitas, ada juga sebagai hasil kerajinan untuk dijual di pasar. Ada perkembangan modern, bahwa pakaian hasil tenunan dapat dipakai untuk aneka kebutuhan baru; baik di dalam komunitas maupun oleh pihak di luar komunitas.
Begitu pula ada pasar modern membuka peluang dijadikan semacam suvenir bagi para wisatawan, serta ada juga busana kantoran dibuat dari hasil ikat tenun tradisi adat budaya.
Maka, ada dinamika budaya, termasuk hal khusus, yakni penggunaan baru atas hasil kerajinan ikat tenun. Ada yang jadi penutup tempat tidur, hiasan dinding, jas, sepatu baju perempuan, dasi, sepatu, topi, dompet dan lainnya.
Kerajinan ikat tenun yang awalnya hanya untuk pakaian adat dan sehari-hari, berubah jadi busana modern dan keperluan lain dalam rumah tangga para konsumen.
Ketika zaman berubah, ada pasar dan terjadi transaksi, maka hasil kerajainan ikat tenun komunitas adat jadi berubah bentuk dan manfaat, ketika dibeli oleh para konsumen yang punya kepentingan berbeda dari komunitas produsen. Apalagi dengan masuknya wisatawan dari berbagai daerah di Nusantara dan dunia. Mereka tertarik dan membeli hasil kerajinan ikat tenun tradisi, namun untuk kebutuhan yang sangat berbeda dengan para pengrajin dan komunitas adat budaya lokal.
Yang menarik menurut saya adalah keperluan tradisi adat budaya komunitas atas hasil kerajinan ikat tenuh, sungguh jauh berbeda dengan keperluan konsumen di luar komunitas pengrajin ikat tenun. Menurut saya, yang punya hak dan kewenangan adalah para pengrajin dan komunitas adat budaya. Dari hasil kerajinan ikat tenun itu, mana yang mau dijual untuk konsumen dari luar komunitas, mana yang dianggap tradisi sakral dan khusus hanya digunakan oleh komunitas.
Hemat saya, jika hasil kerajinan ikat tenun masuk pasar bagi peminat, maka sebagai produsen dan komunitas adat sungguh tidak punya hak untuk menentukan pemakaian hasil tenun ikat yang dijual itu. Logikanya, uang hasil jual kerajinan tenun ikat pun tidak diatur oleh pemilik uang, setelah membeli tenunan.
Maka, produsen tenunan dan komunitas adat budaya pun tidak punya hak mengatur penggunaan hasil ikat tenun yang sudah dijual itu. Bagaimana bertahan busana adat budaya hasil kerajinan ikat tenun itu tergantung pada para produsen dan komunitas pemilik. Bukan pada konsumen dan pembeli hasil ikat tenun di pasar. Hal yang sama berlaku juga pada busana hasil pabrik yang dijual di pasar atau toko. Pembeli punya hak memilih dan memutuskan penggunaan hasil kerajinan ikat tenun maupun busana yang terjual di pasar modern.
Bagaimana nasib kerajinan ikat tenun adat budaya kita?

