Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com – Warisan adat budaya sangat kaya dengan karya intelektual, baik dalam wujud benda maupun tak benda. Karya seni, aneka kerajinan, ragam busana tradisi, obat-obatan, sastra, dan arsitektur. Namun, dalam rangka sertifikasi kekayaan intelektual secara internasional itu ada kendala untuk diakses komunitas adat budaya tradisi.
Dalam sertifikasi kekayaan intelektual itu ada tiga klasifikasi yakni, individu, badan usaha, dan komunal. Kendala bagi kekayaan intelektual komunitas adat budaya adalah jarang adanya karya intelektual yang bersifat individual, tidak adanya administrasi komunal, dan tidak adanya badan usaha. Karena itu, ketika hendak disertifikasi kekayaan intelektual, sering mengalami masalah administratif. Misalnya, ketika difasilitasi oleh Unesco untuk sertifikasi warisan budaya tak benda (intangible cultural herigate), obyeknya jelas ada, tetapi kepemilikannya sering menjadi kendala. Wilayah komunitas pemiliknya tersebar dan tidak sama dengan wilayah administrasi pemerintahan. Salah satu contoh soal tarian daerah, motif ikat tenun, juga upacara adat tertentu.
Untuk zaman sekarang, ada peluang diusulkan oleh sanggar seni budaya milik komunitas adat dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Yang perlu adalah kesepakatan internal komunitas adat budaya untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual adat budaya. Jika tidak dipedulikan dan segera diupayakan, ada resiko pihak lain bisa mengklaim sebagai milik dan hak individu atau organisasi. Misalnya, ketika ada individu atau badan usaha mengcopy motif ikat tenun, lalu mengkreasi dalam produk ATBM, maka menjadi hak kekayaan intelektual mereka.
Hal yang sama bisa terjadi dengan produk makanan lokal, tarian, dan musik adat budaya. Juga, termasuk ornamen dan arsitektur bangunan.
Artinya, zaman sekarang dengan kemudahan informasi, banyak hal bisa dijiplak lalu dipatenkan oleh individu atau badan usaha di luar komunitas adat budaya, karena mengetahui kelemahan komunitas adat pemiliknya.
Hak kekayaan intelektual, khusunya dalam komunitas adat budaya – yang sering berlatar tradisi lisan, memang sedang menghadapi ancaman penjiplakan dan pencurian oleh pihak luar. Upaya itu demi kepentingan individu dan badan usaha di luar komunitas adat budaya lokal, karena pihak luar memiliki sejumlah kemudahan. Mereka tahu aturan dan persyaratan administratifnya, mereka memiliki uang dan akses proseduralnya, serta mereka pandai mengkreasi bentuk untuk kepentingan bisnis. Semua itu kembali kepada komunitas adat budaya.
Apakah merasa penting membuat paten dan sertifikasi atas kekayaan intelektual dalam khasanah adat budaya lokalnya?

