Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Oleh : Simply da Flores
| Red-Joss.com| Ketika DPR RI memutuskan undang-undang pemerintahan desa, di mana masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, maka ada banyak reaksi masyarakat di kampung maupun di kota. Ada yang gembira, ada yang bingung dan yang lain menolak, karena waktu jabatannya dirasakan kelamaan. Reaksi masyarakat ini pasti ada alasan pribadi, kelompok maupun secara umum. Dari informasi yang saya himpun, ada penolakan, karena pengalaman akan kualitas pelayanan kades yang dirasakan sangat minim, bahkan ada persoalan tentang tata kelola dana desa.
Sebaliknya, masyarakat yang gembira dan mendukung, karena mengalami kinerja kepala desa yang baik dan ada kemajuan dalam membangun kesejahteraan rakyat desa. Hal ini pasti berbeda-beda pengalaman di setiap desa di tanah air ini. Aturan telah diputuskan, maka harus dilaksanakan, bukan soal suka dan tidak suka. Sebab, proses perubahan dan perumusan itu pun dengan berbagai kajian dan tujuan positif yang hendak dicapai bagi kemajuan pembangunan kesejahteraan masyarakat Indoneaia.
Selain masyarakat, ternyata ada juga kepala desa yang tidak sepaham dan merasa jenuh dengan penetapan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Ada alasan yang dilontarkan, seperti soal harus menyusun kembali sejumlah rencana kerja desa, lalu perlu menata kembali sistem dan manajemen keuangan desa. Ada kades yang sudah mengundurkan diri demi mengikuti pencalonan Legislatif pada pemilu 2024.
Bagi kades yang mempunyai visi pengabdian dan pelayanan, dan memang dialami bekerja untuk rakyat, maka perpanjangan masa jabatan itu, sungguh dilihat sebagai sebuah peluang untuk bisa bekerja lebih maksimal. Apalagi ditenggarai, bahwa anggaran ADD akan meningkat jumlahnya bagi fokus percepatan dan pemerataan pembangunan di desa-desa yang selama ini tertinggal. Ini berarti, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi kesempatan meneruskan kerja nyata yang sedang berjalan saat ini. Baik pembangunan sarana dan prasaran, maupun pengembangan UMKM, kiranya semakin digiatkan bagi percepatan kemandirian masyarakat desa.
Menurut hemat saya, soal perpanjangan waktu jabatan kepala desa, sangat tergantung dari visi misi setiap pribadi yang sedang menjabat atau akan menjabat sebagai kepala.desa. Mengapa mau menjadi kepala desa dan untuk apa mencalonkan diri. Jika untuk kepentingan pribadi, maka bisa saja waktu jabatan yang panjang menjadi kesempatan memperkaya diri dengan berbagai cara, termasuk peluang korupsi.
Jika tujuannya untuk bersama rakyat membangun kemandirian dan kesejahteraan di desa, maka waktu 9 tahun menjadi peluang istimewa untuk berbakti melayani. Aturan sudah ada dan alokasi dana desa disiapkan dalam anggaran negara, maka yang perlu adalah kerja keras bersama rakyat membangun kemandirian dan kesejahteraan, ‘pro bonum commune’.

