Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com – Setiap komunitas adat budaya di Nusantara ini memiliki kelembagaan adat tradisi atau asli. Ada yang masih berfungsi normal, ada yang mulai dipinggirkan, dan ada pula yang tinggal cerita masa lalu. Masing-masing komunitas adat budaya punya cerita dan pengalaman berbeda-beda.
Dalam otonomi desa, menurut manajemen pemerintahan Negara, ada perangkat di pemerintahan yang disebut Lembaga Adat. Ada aturan, kewenangan tugas dan fungsinya, dan diangkat berdasarkan mekanisme aturan pemerintahan desa.
Maka, ada kesamaan nama, Lembaga Adat, namun memiliki prinsip dan dasar hukum, serta tugas kewenangan yang berbeda.
Lembaga Adat dalam komunitas Hukum Adat, prinsipnya berdasarkan hukum adat dan relasi kekerabatan darah, secara turun temurun. Sedangkan Lembaga adat dalam perangkat Desa, dipilih sesuai aturan Pemerintahan Desa, dan ditetapkan dengan surat keputusan. Ada batas masa bertugasnya, dan bisa dipilih kembali. Meskipun namanya sama, tapi berbeda prinsip dan kewenangan, serta dasar hukumnya.
Ada fakta, bahwa anggota lembaga adat dalam perangkat Pemerintahan Desa, terpilih juga personil dari tokoh adat lembaga adat tradisi. Ada jabatan rangkap, meskipun namanya sama. Ada juga pengalaman, bahwa kasus moral dalam masyarakat, mau diselesaikan oleh Lembaga Adat Desa, namun terbentur ketika ada ritual adat, maka harus dilakukan oleh pemangku adat dari lembaga adat tradisi di komunitas adat. Satu fakta krusial yaitu wilayah adat budaya tradisi tidak sama dengan wilayah pemerintahan Desa. Maka, di sana ada kesulitan penerapan hukum adat bagi warga, jika kasus hendak diselesaikan secara adat budaya lokal.
Hal lain yang menarik dan mendasar adalah para warga. Orang yang sama sebagai individu, terkena beberapa hukum dan otoritas yakni sebagai warga negara dan penduduk desa, identitasnya adalah Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Lalu, dalam komunitas adat adalah warga suku adat budaya, dengan rumah adat dan gelar sukunya. Ada juga sebagai anggota umat dari satu agama, dengan legalitas administrasi organisasi agama serta batasan wilayah pelayanan agamanya.
Setiap individu juga masih mempunyai kaitan dengan administrasi dari oganisasi lainnya, seperti koperasi, bank, kelompok usaha, partai, sekolah, dan sebagainya.
Yang menarik untuk direfleksikan adalah relasi antar organisasi tersebut, tabrakan otoritas kewenangan dan hukumnya, serta hak dan kewajiban bagi setiap pribadi yang bersangkutan.
Apakah sungguh disadari dan dipahami oleh setiap pribadi warga tersebut?
Bagaimana manfaatnya bagi kehidupan setiap orang?
Seberapa jauh partisipasi dan loyalitas pribadi terhadap lembaga yang bersangkutan. Misalnya lembaga adat tradisi dan lembaga adat dalam perangkat Pemerintahan Desa?

