Oleh Simply da Flores
| Red-Joss.com | Jika para pemilih cerdas, di sebuah komunitas, di satu atau dua desa, atau kecamatan, dengan menghitung jumlah pemilihnya, maka bisa melakukan kerjasama pemilih untuk memberikan suara kepada caleg tertentu. Hal ini khususnya bagi calon legislatif kabupaten / kota dan DPD. Sedangkan dengan caleg propinsi dan pusat, perlu dilakukan dengan caleg dan parpol yang mencalonkannya.
Untuk mewujudkan hal ini, perlu fasilitator lokal dari komunitas masyarakat pemilih, karena menyadari pentingnya hak suara rakyat yang mau diberikan, serta perlunya mendapat wakil yang dipercaya dan parpol pendukung, yang bisa dijamin komunikasinya selama lima tahun ke depan.
Mungkin fasilitatornya adalah gabungan dari kalangan tokoh adat, tokoh agama, akademisi dan jurnalis asal daerah tersebut, sehingga sungguh mengenal dan dikenal masyarakat pemilik suara. Persoalannya adalah rakyat pemilik kedaulatan dan hak suara itu berbeda-beda kapasitas kecerdasannya. Mereka membutuhkan figur lokal yang komunikatif dan dipercaya sebagai sosok yang berpihak kepada hak rakyat. Konteks zaman now kiranya disadari penting dan sangat memungkinkan untuk dilakukan.
Jika upaya membangun kerjasama masyarakat pemilik suara ini bisa dilakukan, maka peluang untuk pendidikan politik warga dan pemilih bisa terjadi. Lalu, upaya mengenal dan memilih caleg dan parpol yang dipercaya, bisa dilakukan. Akhirnya ada peluang membangun kesepakatan bersama untuk membuat โkontrak politikโ dengan caleg, calon DPD dan parpol tertentu.
Kepentingan utama kontrak politik itu adalah soal akses dan kontrol warga kepada caleg penerima mandat suara serta parpol pendukung calon. Ada kerja program dan perjuangan kebutuhan rakyat yang disepakati. Minimal ada jaminan komunikasi yang kondusif selama lima tahun antara rakyat pemberi suara dengan politisi dan parpol penerima suara mandat rakyat. Ini sebuah peluang yang mungkin dan bisa terjadi, karena ada komunitas masyarakat pemilih yang sudahย melakukannya.
…
Foto ilustrasi: Istimewa

