Oleh Simply da Flores
| Red-Joss.com | Pemilu 2024 sedang dalam proses melakukan tahapan agendanya. Aturan sudah ditetapkan untuk parpol peserta dan segenap rakyat sebagai calon pemilih. Untuk pemilu 2024, ada pemilihan legislatif, DPD, juga capres-cawapres, dan pemilukada di sejumlah wilayah daerah NKRI. KPU sedang bekerja dengan berbagai aturan pelaksanaan pemilu, dan setiap parpol pun sedang bergiat sebagai peserta kontestasi. Rakyat yang berhak sebagai pemilih pun sudah didaftar dan akan menggunakan hak pilihnya sesuai aturan yang sudah diputuskan KPU.
Ada dua istilah sebagai prinsip Pemilu yang sering diperdengarkan. Pertama yakni pemilu yang Luber. Luber artinya pemilu berlangsung serentak, secara umum, bebas dan rahasia. Setiap rakyat langsung menggunakan hak pilihnya sesuai aturan dari KPU, peraturan pemilu berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia, setiap warga sebagai pemilih harus bebas, tidak dipaksa menggunakan hak pilihnya, dan pemilu berjalan secara rahasia di TPS.
Sedangkan, kedua yakni Pemilu Jurdil. Artinya adalah pemilu dilakukan secara jujur di semua tingkatan oleh petugas pemilu, dan adil bagi segenap warga negara dan parpol peserta pemilu. Ini mengadalkan, bahwa KPU dan seluruh lembaga yang terkait dengan pemilu, melakukan tugas kewajibannya secara jujur dan adil, agar hak dan kewajiban rakyat pemilih, parpol peserta pemilu, para caleg, calon DPD, capres-cawapres, serta DPD sungguh terjamin.
Dalam pengalaman pemilu yang terjadi sebelumnya, ada banyak pelanggaran aturan. Lembaga yang berwenang sudah dipersiapkan untuk menyelesaikan kasus sengketa dalam pemilu. Hasilnya pun sudah dialami, meskipun tidak bisa memenuhi rasa keadilan para pihak yang bersengketa. Ini berarti, ada fakta yang menggugat tentang Pemilu Luber dan Jurdil.
Ternyata, ada masalah yang bisa terjadi dalam pemilu, karena aturan dilanggar dan hak pihak tertentu dirugikan. Mengapa ada aturan pemilu dilanggar dan siapa saja pelanggarnya? Bisa petugas penyelenggara pemilu, dan bisa juga individu dan parpol peserta pemilu, atau rakyat yang menggunakan hak pilihnya
Hemat saya, untuk mewujudkan Pemilu Luber dan Jurdil, sangat diandalkan soal kualitas aturan yang dibuat, serta kualitas, kapasitas dan komitmen penyelenggara pemilu, yang menjalankan aturan yang tersedia. Selain itu, soal partisipasi dan komitmen parpol peserta, kualitas para pemilih dan segenap lembaga pengawas pemilu.
Untuk konteks pemilu 2024, diharapkan peran teknologi informasi digital justru menjadi kekuatan baru untuk mengurangi dan mencegah pelanggaran aturan pemilu oleh semua pihak. Harapan kita bahwa pemilu di zaman digital milenial ini justru semakin berkualitas, sebagai bagian penting membangun demokrasi di tanah air NKRI tercinta.
Pemilu Luber dan Jurdil adalah sebuah proses yang mengandalkan partisipasi segenap pihak dan totalitas kualitas segenap warga negara dan penyelenggara pemilu. Luber dan Jurdil dalam pemilu adalah prinsip dan nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan hanya slogan dan kata-kata lipstik tanpa makna.
…
Foto ilustrasi: Istimewa

