Oleh Simply da Flores
| Red-Joss.com | Korupsi artinya pejabat negara mencuri uang rakyat. Hak rakyat diambil dengan cara yang melawan hukum oleh seorang dan atau sekelompok orang, karena jabatannya dan kesempatan yang ada dalam masanya sebagai pejabat negara itu. Karena korupsi adalah tindakan melawan hukum, maka pasti pidana dan secara moral adalah kejahatan.
Penegakkan hukum, dilakukan oleh lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum; yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman/pengadilan dan advokat. Masih ada beberapa lembaga lain seperti KPK, BNN, BPK, LPSK, Komnas HAM, dan lainnya. Lalu, para petugasnya adalah polisi, jaksa, hakim, pengacara/ pembela, dll. Diandalkan bahwa hukum menjadi panglima di NKRI, untuk menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, tanpa kecuali. Termasuk para penegak hukum itu sendiri dan para pejabat negara.
Ternyata, dalam upaya penegakkan hukum di NKRI, masih ada banyak persoalan secara fundamental maupun prosedural. Ada kesan, hukum tajam ke rakyat dan tumpul kepada pejabat. Ada juga hukum sesuai dengan kelompok penguasa politik. Maka, hukum tidak menjadi panglima, tetapi menjadi alat bagi para politisi untuk mempertahankan kekuasaan, lalu menggunakan hukum untuk membasmi lawan politik serta rakyat yang menggugat haknya.
Menjelang pemilu 2024, ada kesan yang didapatkan agak memprihatikan. Dari publikasi media sosial, ditenggarai, bahwa hukum digunakan oleh pejabat yang berkuasa untuk membungkam dan menyingkirkan lawan politik. Benarkah demikian? Misalnya dalam pemberantasan korupsi, ada kesan “tebang pilih” dilakukan oleh penegak hukum, di mana demi kepentingan para politisi yang sedang berkuasa. Yang jadi korban dan ditangkap sebagai koruptor adalah lawan politik. Sedangkan koruptor dari kelompok politisi yang sedang berkuasa, seolah-olah diabaikan. Jadi, hukum sepertinya mengabdi kepada kepentingan politik, bukan demi kepentingan menjamin hak dan kewajiban seluruh warga negara.
Jika benar demikian, berarti kedaulatan rakyat, serta kepentingan bangsa dan negara menjadi nomor belakang, jika dibandingkan dengan kepentingan politik dari pihak yang sedang berkuasa. Itu berarti, hukum belum menjadi panglima dan supresinya masih lemah bagi segenap warga negara dan bangsa di wilayah NKRI tercinta ini. Satu harapan dan cita-cita, bahwa rakyat harus semakin cerdas dan berkualitas untuk memilih wakilnya yang dapat dipercaya dan pejabat negara yang berwibawa untuk menegakkan hukum dan melayani rakyat.
…
Foto ilustrasi: Istimewa

