Oleh Simply da Flores
| Red-Joss.com | Sarana digital milenial memudahkan akses dan distribusi informasi dari setiap orang. Namun, tidak semua suara dan jeritan dapat didengarkan oleh semua pihak, khususnya oleh para pebisnis, politisi, dan pejabat. Persoalannya adalah prioritas kepentingan. Maka, bagi masyarakat sederhana di kampung, seberapa penting pun masalahnya, belum tentu didengarkan. Misalnya soal hak tanah yang dicaplok, kemiskinan, ketidakadilan dalam distribusi anggaran pembangunan, dan soal sarana publik di daerah terpencil seluruh wilayah negeri ini.
Suara yang dibungkam ini bisa dilakukan oleh oknum di dalam komunitas, maupun oknum dan kelompok kepentingan dari luar komunitas masyarakat lokal. Ketika menggunakan media digital pun perlu jaringan pendukung serta kemampuan khusus. Namun, tidak semua publikasi medsos tentang rakyat yang dibungkam suaranya bisa didengar. Ternyata para pelaku pembungkaman dan perampasan hak masyarakat lokal adalah mereka yang memiliki kewenangan, kekuatan modal, jaringan dan kemampuan lebih dalam penggunaan media sosial.
Oleh karena itu, adanya media sosial belum tentu membantu upaya mencegah dan mengatasi pembungkaman suara hak rakyat sederhana. Masalahnya ada di kepentingan pribadi dan kelompok mereka yang memiliki kekuatan modal dan kewenangan, serta jaringan dan ketrampilan. Dalam era digital milenial, ada berbagai ruang terbuka dan dibuka, termasuk ruang privat. Namun, kembali kepada kepentingan bisnis dan jabatan, kuasa, harta, dan tahta.
Soal hak asasi manusia, moral dan nilai kemanusiaan universal sering begitu indah dan menjanjikan saat diucapkan dan diperdengarkan. Tapi, kebanyakan hanya slogan, janji dan “lip service“. Ada yang kemudian menyebutkan sebagai “tipu tipu saja” dan negeri tipu-tipu. Kemajuan zaman digital milenial bisa dikatakan sangat ikut mengubah cara pandang tentang hidup dan alam, prinsip nilai, serta orientasi kehidupan serta peradaban. Contoh paling jelas adalah soal korupsi, aneka kasus kekerasan dan kasus pelanggaran HAM di depan penegakkanย hukumย negara.
..
Foto ilustrasi: Istimewa

