Oleh Simply da Flores
| Red-Joss.com | Beberapa waktu lalu, saya ikut diskusi dengan bakal caleg di tingkat pusat dari parpol tertentu. Sang caleg mengharapkan dukungan suara dan ikut bekerja mencari calon pemilih. Ada pemaparan niat dan usaha mengikuti proses administrasi di parpol sesuai aturan dari KPU. Lalu, dipetakan potensi dukungannya, baik dari jalur keluarga dan relasi serta parpolnya. Maka, saya ajukan pertanyaan sehubungan agenda proses administrasi dari KPU. Kapan bisa mendapat jaminan kepastian bahwa diri anda masuk daftar calon tetap dari parpolmu, lalu diumumkan oleh KPU?
Pemaparan jadwal pun disampaikan, dan sungguh semangat bakal caleg tersebut. Lalu, muncul pertanyaan lain dari para peserta yang hadir. Apakah anda yakin bahwa parpol anda pasti memenuhi aturan persentase treshold untuk masuk di gedung parlemen Senayan? Alasannya, ada parpol besar yang sekarang sudah di Senayan, ada yang gagal memenuhi treshold pada pemilu yang lalu, dan ada beberapa parpol baru.
Menarik pertanyaan itu bagi saya, karena ini soal aturan KPU. Maka, perlu saya pertimbangkan pemakaian suara saya dalam memilih caleg untuk kursi DPR RI. Selain kapasitas caleg, ternyata ada aturan lain soal parpol pengusung caleg, apakah nanti memenuhi syarat treshold atau tidak. Kiranya semua calon pemilih akan mempertimbangkan hal ini. Sebab, jika caleg mendapat sangat banyak suara untuk kursi DPR RI, tetapi parpolnya tidak lolos Threshold, maka sia-sialah suara yang diberikan kepadanya.
Pengalaman lain, ketika diminta menjadi tim kerja untuk mencari dukungan suara bagi caleg di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten. Dari beberapa tawaran, ternyata ada perbedaan cara pandang antara caleg yang baru dan caleg yang sedang duduk sebagai anggota dewan saat ini. Khusus pengalaman dengan yang baru menjadi caleg, ternyata ada yang diajak hanya untuk memenuhi kuota parpol dari aturan KPU, dan ada yang memang berniat sungguh berjuang merebut kursi legislatif.
Sistem pemilu yang ada sekarang, melanjutkan satu hal dari pemilu 2019 lalu. Yaitu bahwa dalam satu parpol pun para caleg bertarung, karena semua mau menang. Lalu nanti harus berhadapan dengan caleg dari parpol lain. Yang diperebutkan adalah jumlah pemilih yang terbatas dan untuk kuota kursi yang terbatas pula. Maka, suasana kontestasi dan pertarungan dalam pemilu 2024 sangat keras dan dinamis.
Hal tersebut di atas ini mengadaikan kemampuan pengetahuan caleg, kehandalan tim kerja dan ketersediaan biaya politik. Maka, untuk menggunakan hak suara memang diperlukan kecerdasan untuk memilah dan memilih. Sedangkan untuk terlibat sebagai tim kerja mendukung seorang caleg, ya perlu pertimbangan pribadi: bagaimana kemampuan caleg dan apa yang menjadi alasan pribadi untuk bekerja mendukungnya.
…
Foto ilustrasi: Istimewa

