Oleh: Fr. M. Christoforus, BHK
“Akar segala kejahatan adalah cinta uang atau keserakahan.”
(1 Timotius 6: 10)
Inilah Tabiat Asli Kita
“Manusia itu sejak asal mulanya, bawaannya, ya serakah itulah,” demikian sebuah ucapan yang sudah sangat lazim menghiasi telinga dan lembaran hidup manusia di semua tempat serta di segala waktu.
Berita Paling Aktual
Mazhab baru tentang perangai dan perilaku manusia yang rakus, serakah, atau tamak yang untuk kali pertama dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Demikian isi paragraf pertama, harian Kompas, Selasa, (26/8/2025), Opini, Surat Kepada Pembaca, oleh Budi Sartono, Ngamprah, Bandung.
Pada paragraf kedua, Budi Sartono menulis, “Ini bukan sebuah mashab ekonomi, bisnis, atau pun sosial, tapi sebuah fenomena perilaku manusia yang sudah lama ada, yang bisa menghinggapi semua orang tak bergantung pada latar belakang suku, agama, ras, etnis, golongan, strata sosial, atau pun budaya. “
Fenomena serupa ini merupakan sebuah lagu lama di negeri kita ini. Orang-orang seolah-olah mau memanfaatkan posisi, kedudukan, jabatan, dan kewenangannya selagi berkuasa. Bukankah esensi dasar dari fenomena ini adalah kerakusan dan keserakahan?
Sejumlah Bukti Konkret
Ditampilkan juga peristiwa penangkapan dan penahanan, antara lain:
- Penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan beberapa pejabat lainnya oleh KPK baru-baru ini jadi bukti aktual, bahwa beginilah perangai rakus para pejabat publik kita.
- Penahanan 22 unit kendaraan bermotor sebagai hasil korupsi.
- Bahkan sudah tidak sedikit para penganut serakahisme yang sudah dijebloskan ke penjara.
Mencermati maraknya fenomena memelaskan dada batin ini, apa yang perlu kita sikapi demi mengantisipasi ke depan? Jika kita mau membiarkannya, berarti kita seolah-olah sedang bersama dan beramai-ramai menggali liang lahat sebagai kuburan masal.
Pertanyaan Retoris
Kapan serakahisme ini bisa diakhiri? Inilah jawaban sang Penulis dalam paragraf terakhir tulisannya.
Penegakan hukum yang tidak tebang pilih, memperberat hukuman, penetapan Undang-Undang Perampasan Aset, pembuktian terbalik, membangun ekosistem birokrasi yang tidak koruptif dan permisif, serta memberantas praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan penyelenggara negara di berbagai kementerian dan lembaga adalah cara paling rasional dan proporsional dalam meberantas tindak pidana korupsi.
Kediri, 28 Agustus 2025

