Konteksnya adalah cara menjawab kebutuhan umat yang terus berubah dan berkembang.
Arti diskresi, dalam konteks pelayanan umat, adalah pilihan atau keputusan yang diambil oleh pelayan umat, setelah melihat kebutuhan nyata dan mendengar pandangan umat (diminta atau tidak), untuk mengatasi masalah yang timbul dalam pelayanan umat, ketika peraturan yang ada tidak menjawab fakta . Misalnya, pimpinan Paroki tetap memperpanjang periode layanan Prodiakon A, walau usia sudah lewat batas aturan.
Tujuan diskresi adalah menjawab kebutuhan umat sesuai dengan kondisi nyata (masalah dan harapan). Misalnya, pelayanan orang sakit atau lansia harus tetap dijalankan.
Diskresi ada batasan, yakni dalam kondisi mendesak, dengan telah mendengar suara umat dan tujuannya agar layanan tidak terganggu.
Saran antisipatif adalah membuat ‘relan’ (rencana layan) bersama.
Salam sehat.
…
Jlitheng

