Bagian 127
Dalam konteks Gereja Katolik, istilah “Uskup” merujuk kepada sebuah jabatan gerejawi yang signifikan dalam hierarki Gereja. Para Uskup dianggap sebagai penerus para Rasul dan memainkan peran penting dalam pemerintahan, pengajaran, dan pengudusan Gereja.
Menurut Katekismus Gereja Katolik (KGK), para Uskup ditahbiskan untuk melayani sebagai pemimpin gereja-gereja tertentu, yang dikenal sebagai keuskupan. Mereka memiliki kepenuhan Sakramen Tahbisan Kudus, yang memberikan mereka otoritas untuk melaksanakan sakramen-sakramen tertentu, khususnya Ekaristi, Krisma, dan Tahbisan Kudus. Otoritas sakramental ini berakar pada suksesi apostolik yang menyatakan, bahwa para Uskup dapat menelusuri penahbisan mereka kembali kepada para Rasul, yang memastikan kesinambungan dalam misi dan ajaran Gereja (KGK 1556).
Katekismus menekankan peran para uskup sebagai pengajar iman. Mereka ditugaskan untuk menjaga doktrin Gereja dan memastikan, bahwa umat beriman diinstruksikan dengan benar dalam ajaran-ajaran Kristus dan Gereja. Tanggung jawab ini digarisbawahi dalam KGK 888, yang menyatakan, “Para Uskup, sebagai penerus para Rasul, menerima dari Tuhan perutusan untuk mengajar semua bangsa dan membaptis mereka.”
Lebih jauh lagi, para Uskup dipanggil untuk jadi gembala-gembala bagi kawanan. Mereka bertanggung jawab atas pelayanan pastoral keuskupan mereka, yang tidak hanya mencakup kesejahteraan rohani umat paroki, tapi juga bimbingan sosial dan moral. Katekismus mencatat, bahwa para Uskup harus menjalankan otoritas mereka dengan kerendahan hati dan pelayanan, mencerminkan teladan Kristus, yang datang bukan untuk dilayani, tapi untuk melayani (KGK 893).
Singkatnya, peran seorang Uskup dalam Gereja Katolik memiliki banyak segi, mencakup pengajaran, pemerintahan, dan pelayanan pastoral, yang semuanya berakar pada tradisi sakramental dan apostolik Gereja.
Untuk rincian lebih lanjut, silakan merujuk pada paragraf-paragraf Katekismus: 1556, 888, dan 893.
…
Rm. Petrus Santoso SCJ

