Bagian 118
| Red-Joss.com | Tidak bermoral, dalam konteks teologi moral Katolik, mengacu pada suatu keadaan pelanggaran hukum moral atau pengabaian tatanan moral, khususnya dalam kaitannya dengan etika seksual. Katekismus Gereja Katolik (KGK) membahas konsep ini terutama dalam kerangka kebajikan, keburukan, dan implikasi moral dari seksualitas manusia.
Kebejatan sering dikaitkan dengan penolakan terhadap hukum moral dan dapat dilihat sebagai bentuk ekstrem dari libertinisme, di mana individu mengejar keinginan mereka tanpa memperhatikan konsekuensi atau implikasi moral dari tindakan mereka. Katekismus menekankan, bahwa seksualitas manusia seharusnya diekspresikan dalam konteks pernikahan dan diatur oleh prinsip-prinsip cinta, hormat, dan tanggung jawab.
Dalam Katekismus, kita dapat menemukan diskusi-diskusi tentang sifat dosa dan pentingnya mematuhi hukum moral. Sebagai contoh, KGK menyatakan, bahwa “hukum moral adalah karya Kebijaksanaan Ilahi” (KGK 1950) dan hukum moral sangat penting bagi perkembangan manusia. Oleh karena itu, amoralitas bertentangan dengan tatanan moral, karena mempromosikan pendekatan yang berpusat pada diri sendiri terhadap seksualitas yang dapat mengarah pada berbagai bentuk bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Lebih jauh lagi, Katekismus membahas keutamaan-keutamaan kesucian dan kesederhanaan yang sangat penting dalam melawan kecenderungan ke arah tidak bermoral. Kesucian digambarkan sebagai “integrasi seksualitas yang berhasil dalam diri seseorang” (KGK 2337), sementara kesederhanaan dilihat sebagai kebajikan yang memoderasi daya tarik kenikmatan dan memberikan keseimbangan dalam penggunaan barang-barang ciptaan (KGK 1809).
Katekismus juga menyoroti konsekuensi dari ketidaksopanan, dengan mencatat, bahwa hal itu dapat menyebabkan rusaknya hubungan dan distorsi dari makna cinta dan komitmen yang sesungguhnya. Mengejar keinginan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan objektifikasi orang lain dan kegagalan untuk mengenali martabat yang melekat pada mereka sebagai pribadi yang diciptakan menurut gambar Allah.
Singkatnya, tidak bermoral dipandang dalam Katekismus sebagai kegagalan moral serius yang merusak martabat pribadi manusia dan kesucian hubungan antar manusia. Gereja menyerukan untuk kembali kepada hukum moral dan kebajikan yang menumbuhkan cinta yang otentik dan rasa hormat dalam seksualitas manusia.
Untuk referensi dapat dibaca paragraf berikut dalam Katekismus Gereja Katolik: KGK 1950 (hukum moral), KGK 2337 (kesucian), dan KGK 1809 (kesederhanaan).
…
Rm. Petrus Santoso SCJ

