Bagian 117
| Red-Joss.com | Dalam Katekismus Gereja Katolik, penipuan dibahas dalam konteks yang lebih luas dari teologi moral, khususnya mengenai Perintah Kedelapan, yang melarang untuk memberikan kesaksian palsu. Penipuan dapat dipahami sebagai tindakan yang secara sengaja menyesatkan atau salah mengartikan kebenaran, yang pada dasarnya merusak nilai kejujuran dan integritas hubungan antar pribadi.
Katekismus menekankan pentingnya kejujuran dalam komunikasi dan hubungan antar manusia. Kebohongan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap Perintah Kedelapan, tapi juga sebagai kegagalan moral yang dapat menyebabkan rusaknya kepercayaan dan komunitas. Katekismus menyatakan:
“Kejujuran adalah kebajikan yang terdiri dari menunjukkan diri sendiri benar dalam perbuatan dan jujur dalam perkataan, serta menjaga diri dari kepalsuan, kepura-puraan, dan kemunafikan” (KGK 2468).
Kutipan ini menyoroti, bahwa penipuan melibatkan pilihan sadar untuk salah menggambarkan diri sendiri atau niat seorang yang bertentangan dengan kebajikan kejujuran. Katekismus lebih lanjut menjelaskan bahwa “kebohongan terdiri dari mengucapkan kebohongan dengan maksud untuk menipu” (KGK 2482). Definisi ini menggarisbawahi aspek kehendak dari kebohongan, karena kebohongan membutuhkan niat untuk menyesatkan.
Selain itu, Katekismus membahas implikasi moral dari perilaku menipu, dengan mencatat, bahwa hal itu dapat menyebabkan konsekuensi serius, tidak hanya bagi si penipu, tapi juga bagi mereka yang ditipu. Ini menyatakan:
“Berbohong adalah berbicara atau bertindak melawan kebenaran. Jujur adalah mengatakan apa adanya, mengungkapkan diri sesuai dengan kenyataan” (KGK 2466).
Dalam konteks ini, kebohongan bukan sekadar kecerobohan sosial, melainkan sebuah isu moral yang signifikan yang dapat mendistorsi realitas dan merusak hubungan. Katekismus juga menekankan perlunya hati nurani yang terbentuk dengan baik untuk membedakan nuansa kebenaran dan tipu daya, serta pentingnya mencari rekonsiliasi dan pemulihan, ketika tipu daya telah terjadi.
Singkatnya, penipuan seperti yang dipahami melalui lensa Katekismus Gereja Katolik, melibatkan kesalahan penyajian kebenaran yang disengaja melanggar keharusan moral untuk jujur dan berintegritas. Ini adalah kegagalan moral yang serius mengganggu jalinan kepercayaan dalam hubungan antar manusia dan memiliki implikasi yang mendalam bagi kehidupan spiritual dan komunitas seorang.
Untuk bacaan lebih lanjut, silakan disimak paragraf berikut: KGK 2466, 2468, dan 2482.
…
Rm. Petrus Santoso SCJ

