Bagian 131
Konsep biarawati, atau religius wanita, dibahas dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK) dalam konteks yang lebih luas tentang panggilan hidup religius. Meskipun Katekismus tidak memberikan penjelasan yang lengkap secara khusus tentang biarawati, Katekismus membahas sifat kehidupan religius, yang mencakup biarawati serta biarawan dan bentuk-bentuk kehidupan bakti lainnya.
Kehidupan religius digambarkan sebagai suatu keadaan hidup yang diakui oleh Gereja, di mana individu-individu, melalui pengakuan nasihat-nasihat Injili (kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan), membaktikan diri mereka kepada Tuhan dan pelayanan Gereja. Panggilan ini berakar untuk mengikuti Kristus lebih dekat dan menghayati Injil dalam suasana komunal (KGK 944).
Para biarawati biasanya tinggal di lingkungan biara atau semi-biara, mendedikasikan hidup mereka untuk berdoa, berkontemplasi, dan hidup berkomunitas. Mereka sering kali jadi anggota ordo religius dan dapat terlibat dalam berbagai bentuk karya kerasulan, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan pelayanan sosial, tergantung pada kharisma dan misi khusus mereka (KGK 925).
Katekismus menekankan, bahwa mereka yang memasuki kehidupan religius, termasuk para biarawati, melakukannya sebagai jawaban atas panggilan Ilahi, dan komitmen mereka mencerminkan hubungan yang mendalam dengan Allah. Pengikraran kaul-kaul injili dipandang sebagai cara untuk menghidupi panggilan kekudusan dan melayani Gereja dan masyarakat (KGK 916).
Selain itu, peran perempuan dalam Gereja juga disoroti, dengan mencatat, bahwa para religius perempuan berkontribusi secara signifikan terhadap misi Gereja melalui karunia-karunia dan perspektif mereka yang unik (KGK 933). Katekismus mengakui pentingnya panggilan mereka dan dampak yang mereka miliki terhadap kehidupan Gereja dan komunitas yang lebih luas.
Singkatnya, meskipun Katekismus tidak secara khusus menjelaskan peran biarawati dalam bagian yang terpisah, Katekismus memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kehidupan religius, yang mencakup para biarawati sebagai anggota Gereja yang tidak terpisahkan dalam menghayati panggilan mereka melalui profesi nasihat-nasihat Injili dan pelayanan yang berdedikasi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan merujuk pada Katekismus Gereja Katolik, khususnya paragraf 916-933, yang membahas sifat dan pentingnya hidup religius dalam Gereja.
…
Rm. Petrus Santoso SCJ

