Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com | Manusia memiliki hukum adat, hukum agama, dan juga hukum negara. Semua dibuat untuk menjamin hak dan kewajiban pribadi dalam kehidupan bersama. Adanya aneka hukum ternyata tidak membuat hilang masalah dan pelanggaran. Maka, terjadi banyak kasus, lalu diadili oleh aparat penegak hukum, untuk diputuskan hukuman bagi pelaku yang bersalah.
Ternyata, aturan memang ada, tetapi peran penegak hukum yang menentukan. Rindu damba keadilan masih harus didoakan dan diperjuangkan. Saya catat dalam refleksi dengan judul sajak:
Mengemis Keadilan Hati Nurani Hakim
“Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
sebuah penegasan akan prinsip dan harapan sejati
bagi segenap warga negara Indonesia
yang dijamin sama di depan hukum
Sama dalam harkat martabatnya
Sama kedudukannya sebagai pewaris bangsa dan NKRI
Sama dalam hak dan kewajibannya
Sama memiliki kelebihan kekurangan
Sama dambakan keadilan kesejahteraan
Kalimat luhur berlambang timbangan
pada lembaran resmi pengadilan
Agar keadilan hukum terjamin
hadirlah pejabat penegak hukum NKRI
Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat
Ada juga lembaga pengawas
untuk para penegak hukum
Ada wakil rakyat yang mengontrol
Ada lembaga swasta juga mengawasi
Semuanya demi keadilan hukum
bagi segenap warga NKRI
Pelaksana tegaknya keadilan hukum
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Antara kata-kata yang tertulis
dan yang ada dalam pribadi
serta fakta pengalaman di NKRI
Ternyata sering berbeda-beda
termasuk dalam penegakkan hukum
dan
Lahirlah kisah panjang derita lara
Rakyat yang mencari keadilan
Berhadapan dengan aneka pihak
Para penegak hukum NKRI
Para pemilik kuasa jabatan
Para pemilik kekuatan modal
Para politisi dan partai
Para pemilik ilmu dan profesional
Para pelaku media informasi
yang diharapkan peran wibawanya
untuk menjamin keadilan hukum
Ketika terjadi perkara di pengadilan
Dari duka lara air mata darah
pengalaman pahit pencari keadilan
Maka
Lahirlah sejumlah plesetan miris
Kata HAKIM diplesetkan artinya
“Hubungi aku kalau ingin menang”
Kata JAKSA pun diplesetkan makna
“Jika anda kalah sogoklah aku”
Kata KUHAP juga diplesetkan
“Kasih Uang Habis Perkara”
Kata PENGACARA pun diplesetkan
“Pembela Nakal Gampang Atur Cerita Alasan Rupiah dan Alibi”
Dan masih banyak kata plesetan
tentang mirisnya pencari keadilan
“Hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas”
Di hadapan para penegak hukum
Semua rakyat pencari keadilan
Belum tentu tahu aturan hukum
Belum tentu paham hak dan kewajiban sebagai warga negara
Belum tentu tahu tugas kewenangan setiap penegak hukum
Tidak paham hukum acara
Belum paham KUHAP dan KUHP
Baik dalam kehidupan sehari-hari
Apalagi ketika terkena kasus
dan dinyatakan melanggar hukum
Oleh mereka yang berwenang
sebagai penegak hukum Negara
Maka
Kelemahan rakyat sering dimanfaatkan
Kebodohan menjadi lahan empuk
apalagi sebagai tersangka terdakwa
Lalu
Terbuka ruang aneka kerjasama
ada peluang terjadi mafia hukum
masalah menjadi lahan bisnis
Kasus menjadi ladang pemerasan
baik di dalam proses pengadilan
maupun di luar area persidangan
Hanya angin, tanah dan mentari
yang tahu semua kisah cerita
Ada satu hal istimewa
Di bawah kalimat luhur beradab
“Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setelah semua proses persidangan
dengan alat bukti dan pembelaan
Maka
“Hakim memutuskan perkara tersebut menurut pertimbangan hati nuraninya”
Di hadapan Hakim yang mulia,
karena parcaya prinsip luhur
“Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Maka
berderetlah para terdakwa kasus
berantrilah semua rakyat negeri
berbarislah para pencari keadilan
“Bersujud menadahkan tangan
Berlutut berdoa pasrahkan jiwa
dengan derai air mata darah
mengemis keadilan dari hati nurani
Sang Hakim yang maha mulia”
Karena
hanya Sang Hakim sendiri
yang memiliki kuasa hukum
dan tahu isi hati nuraninya
dalam setiap keputusan akhir
Mengadili sebuah perkara hukum
di wilayah NKRIย tercintaย ini
…
Foto ilustrasi: Istimewa

