Oleh Simply da Flores
| Red-Joss.com | Fakta hadirnya beraneka komunitas masyarakat adat di tanah air Nusantara, bahkan belahan dunia lain adalah bagian sejarah yang tidak bisa dibatalkan. Ada komunitas yang tinggal serpihan puing, ada yang tinggal kenangan, ada yang sedang bergulat, karena tergusur, serta ada yang masih kokoh hidup berkembang. Semua kita yang hidup zaman ini berasal dari suku bangsa dalam komunitas masyarakat adat itu. Entah masih diakui dan dihidupi, atau pun sudah ditinggalkan dan terlupakan, karena berbagai alasan.
Perjalanan sejarah dari komunitas masyarakat adat, ada tradisi yang dihidupi dan diwariskan kepada generasi penerus. Isinya lengkap dari berbagai aspek kehidupan, kearifan dan nilai serta hukum adat. Lalu, ada kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan. Manusia bertambah banyak, sumber daya alam terbatas, tetapi pemanfaatannya berkembang semakin kompleks.
Zaman berubah dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka komunitas masyarakat adat pun, suka atau tidak, ikut berubah dalam gelombang peradaban dunia. Ada kehidupan modern dan sekarang zaman digital, yang melintasi sekat batas apa pun, termasuk setiap pribadi manusia di seluruh dunia. Lahir pula hukum baru, yakni hukum agama, hukum negara, hukum ekonomi dan bisnis, juga hukum ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan di komunitas masyarakat adat, ada hukum adatnya masing-masing sebagai tradisi.
Untuk keberlanjutan hidup, maka setiap individu dan komunitas masyarakat adat harus membuat keputusan. Menutup diri terhadap dunia luar dan segala perubahan zaman, atau membuka diri, berinovasi, bertransformasi dan beradaptasi. Waktu terus berjalan, kehidupan tetap ada banyak kebutuhan, dan relasi sosial dengan berbagai pihak tidak bisa dipagari atau dihentikan. Apalagi dengan teknologi informasi digital saat ini. Ada obyek yang paling sering terjadi benturan yakni soal hukum dan pengelolaan sumber daya alam.
Kasus yang dicatat dalam sejarah di berbagai komunitas masyarakat adat adalah benturan hukum adat dengan hukum negara, hukum agama, hukum bisnis dan hukum Iptek. Area yang menjadi benturan adalah soal pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai dari warisan leluhur komunitas masyarakat adat. Hukum Negara berkolaborasi dengan hukum bisnis dan hukum Iptek ternyata jauh lebih kuat mengalahkan hukum adat di berbagai belahan dunia. Komunitas masyarakat adat selalu dikalahkan, karena memang tidak sebanding kemampuan manajemen, kewenangan, juga kekuatan senjata dan modal. Modernisasi dan digitalisasi menjadi super power yang terus melemahkan dan menyingkirkan komunitas masyarakat adat.
Banyak kasus sedang dialami komunitas masyarakat adat di tanah air dan luar negeri. Perlawanan dengan kekerasan dan senjata, hasilnya adalah korban dan kerugian di pihak komunitas masyarakat adat. Ada beberapa pengalaman, dalam kasus konflik sumber daya alam, yaitu dialog dan kerjasama yang bisa memberi keuntungan multi pihak, sehingga komunitas masyarakat adat pun terus eksis dan hidup. Di tanah air, ada salah satu contoh kolaborasi kreatif yakni komunitas adat Bali, dengan kegiatan pariwisata hingga saat ini. Untuk daerah lain yang mengalami konflik pengelolaan sumber daya alam, entah untuk perkebunan, tambang atau pengembangan permukiman dan sarana publik lain, kiranya dialog membangun kesepakatan yang saling menguntungkan adalah pilihan yang lebih manusiawi, dibandingkan dengan perlawanan frontal menggunakan fisik atau senjata, karena menutup diri dan mau menang sendiri Masing-masing komunitas adat budaya paling berkompeten membuat keputusan menghadapi perubahan zaman, demi kelangsungan hidup komunitas, maupun fakta kebutuhan semua manusia di luarnya.
…
Foto Ilustrasi: Istimewa

