Oleh Simply da Flores
| Red-Joss.com | Jabatan politik yang akan diperebutkan dalam pemilu adalah Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat. Juga ada senator – Dewan Perwakilan Daerah dan Capres-cawapres. DPD sesuai aturan, mencalonkan dirinya melalui KPU, sesuai asal daerah, lalu jika memanuhi syarat, maka terdaftar menjadi calon di KPU untuk mengikuti konstestasi dalam pemilu. Sedangkan calon Dewan Perwakioan Rakyat dan Calon Presiden – Wakil Presiden dicalonkan melalui parpol peserta pemilu. Lalu, masyarakat – rakyat pemilik suara memilih calon yang diusulkan parpol. Bisa juga rakyat tidak menggunakan hak pilihnya.
Tentang Dewan Perwakilan Rakyat atau disebut juga caleg, menarik untuk dipahami fakta selama ini. Caleg itu, pada saat pencalonan akan bekerja dengan partainya dan atau sendiri dengan tim pemenangannya, mencari dukungan suara rakyat. Aneka strategi dan sarana digunakan agar mendapat simpati dan dukungan. Tanpa suara rakyat untuk memilih, maka caleg tidak bisa menduduki kursi jabatan politik itu. Parpol yang mencalonkan pun tidak akan mendapat manfaat. Kata Rocky Gerung di medsos, bahwa caleg “mengemis” suara rakyat. Lalu, ketika terpilih, mereka menjadi Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dewan perwakilan partai.
Dalam fakta, ketika sudah menjabat, ada fenomena yang menarik. Rakyat pemberi suara, ternyata tidak bisa menurunkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Justru, hanya parpol-nya yang bisa menurunkan, โrecallโ. Karena itu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lebih loyal dan tunduk pada parpolnya, daripada tunduk kepada pemilih. DPR dan parolnya yang membuat kebijakan politik, aturan dan anggaran bersama eksekutif. Maka lahir pertanyaan, mengapa namanya Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dewan perwakilan partai politik?
Ada yang berkomentar bahwa saat meminta dukungan suara, rakyat pemilik suara dicari dan disembah. Setelah dapat suara, sering menghindar kalau dicari, jika dengan kendaraan pun kaca ditutup. Kalau didatangi ke rumah, ada yang menolak dengan alasan sedang istirahat, atau lagi sibuk rapat. Saat reses atau diundang rakyat, belum tentu juga mau datang, lalu banyak alasan dibuat. Jika dikirim info dan undangan melalui nomor gadget, sering tidak dibalas, atau dijawab oleh asisten. Ini terjadi pada Dewan Perwakilan Rakyat yang di tingkat Kabupaten/Kota, yang jaraknya dekat dengan pemilih. Apalagi DPR yang di tingkat Propinsi dan Pusat, jauh lebih sulit, karena alasan jarak dan kesibukan tugas di ruang dewan. Hal ini berbanding terbalik saat masih calon, komunikasi lancar dan bisa mendatangi calon pemilih hingga ke kampung dan lokasi terpencil.
Maka, dengan kemudahan informasi digital sekarang, kiranya rakyat pemilih semakin cerdas untuk membuat pilihan kepada siapa yang mewakili suaranya. Lebih dari itu, parpol asal legislatif harus semakin dipahami posisinya. Ada peluang bagi kelompok pemilih di setiap wilayah, untuk membuat semacam “kontrak politik” dengan para caleg dan parpolnya. Jika ada komitmen tertulis, maka bisa dijadikan pegangan untuk melakukan tuntutan dan gugatan nanti, jika anggota DPR dan parpolnya tidak memenuhi janji dalam kontrak politik tersebut. Namanya Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi lebih loyal dan taat pada parpolnya, dibanding kepada rakyat pemberi suara memilihnya. Semoga rakyat pemilih semakin cerdas dalam pemilu 2024.
…
Foto Ilustrasi: Istimewa

