Oleh Simply da Flores
| Red-Joss.com | Sudah sangat lama terjadi konflik tentang sumber daya alam. Tanah, hutan, tambang, udara dan air menjadi obyek yang diperebutkan antara sesama masyarakat, perusahaan, investor dan negara. Sejarah mencatat konflik sumber daya alam sejak zaman tradisi adat budaya, masa koloni, zaman kerajaan hingga zaman modern dan digital ini. Masalah polusi alam lingkungan pun semakin bertambah, seperti pemanasan global, polusi udara dan air serta limbah industri dan nuklir.
Sejarah peradaban mencatat, bahwa ada komunitas masyarakat adat di berbagai belahan dunia, sebagai penghuni awal di sebuah wilayah. Mereka menguasai dan mengelola sumber daya alam, dan mengaturnya dengan hukum lokal atau hukum adatnya. Itulah indigenous people , seperti yang diakui juga oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Masyarakat adat diakui memiliki hak Ulayat dan hak ekonomi sosial budaya. Ada catatan, bahwa dalam proses penguasaan dan kepemilikan itu, antar suku masyarakat adat pun terjadi konflik dan peperangan.
Ketika zaman kerajaan dan kolonial, ada sejarah baru tentang kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam. Ada kekuatan baru di luar komunitas masyarakat adat datang menguasai sumber daya alam. Kebanyakan terjadi, bahwa daya tawar komunitas adat lemah, lalu harus tunduk dan atau bekerjasama, demi keselamatan komunitas. Pada zaman ini sudah mulai dengan penggunaan atau eksploitasi alam di luar cara tradisional. Misalnya, sudah dikembangkan perkebunan dan penambangan, karena perdagangan makin meluas dan kebutuhan tambang mulai meningkat. Ada pengembangan industri dan teknologi modern di dunia barat.
Memasuki zaman lahirnya banyak negara dan perekonomian dunia di zaman modern, maka eksploitasi sumber daya alam semakin meningkat dan menggila, karena modernisasi semakin berkembang untuk berbagai kebutuhan pembangunan di segala bidang. Ilmu dan teknologi semakin canggih, maka sumber daya alam pun dieksploitasi semakin brutal. Saat yang sama patut dicatat, alam lingkungan terbatas dan makin rusak, sedangkan ledakan populasi manusia tak terbendung. Artinya, manusia semakin membutuhkan sumber alam lingkungan yang terbatas itu.
Saat ini, menurut saya, dalam konteks eksploitasi sumber daya alam itu, ada beberapa otoritas hukum bertemu. Ada hukum adat, hukum negara, hukum bisnis dan juga hukum agama. Yang sering dikalahkan adalah hukum adat dan hukum agama, sedangkan hukum negara dan hukum bisnis biasanya bekerjasama. Lalu, daya dukung hukum negara dan hukum bisnis adalah ada kekuatan dan kewenangan politik, dana dan kekuatan senjata. Kepentingan modal, pasar dan keuntungan didukung kepentingan politik, memang sulit dihadapi kapasitas komunitas masyarakat adat di berbagai belahan dunia; termasuk di tanah air NKRI.
Salah satu alternatif mengurangi konflik pengelolaan sumber daya alam adalah terusnya dibangun komunikasi untuk distribusi manfaat yang adil; baik untuk komunitas masyarakat adat, maupun kepentingan negara dan para pengusaha dan pemodal. Perlu ada komunikasi untuk solusi yang imbang dan saling menguntungkan, โwin win solutionโ. Persoalan pokoknya adalah perbedaan cara pandang karena perbedaan prinsip dan kepentingan terhadap sumber daya alam dan lingkungan. Ketika ada masalah bencana alam dan kasus polusi lingkungan, biasanya Masyarakat yang menjadi korban, bahkan dipersalahkan. Entah sampai kapan, akan terjamin pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab serta adil dan berkelanjutan.
…
Foto Ilustrasi: Istimewa

