Oleh: Fr. M. Christoforus, BHK
“Ubi Societas, Ibi Ius“
(Cicero)
Cicero, ahli hukum kenamaan dari Romawi kuno, pernah berujar, bahwa “Di mana ada masyarakat (societas), di situ ada hukum (ius). Keduanya memiliki jalinan yang erat. Hukum dan masyarakat merupakan dua sisi dari satu mata uang.
(Ex Latina Claritas).
“Antara keduanya pun ada jalinan yang erat. Tapi jalinan tersebut, bukan tanpa persoalan. Dalam tataran praktis, dijumpai adanya jarak antara hukum dan masyarakat. Hukum sangat jauh dari hati masyarakat. Sering kali hukum memperumit kehidupan bersama, bahkan menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat. Inilah telaah kritis dari Pastor Dr. Armada Riyanto, CM, Dosen ilmu filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi, Widya Sasana, Malang.
Premanisme dalam Negara Hukum
Premanisme jadi pemandangan akrab di ruang publik kita: di pasar, terminal, hingga proyek pembangunan. Keberadaannya menggelisahkan dan meresahkan publik. Demikian sub judul dari tulisan Antonius Ali Wutun, Sudiang, Makasar dalam kolom Surat kepada Radaksi. Kompas, Jumat, (10/4/2026), berjudul, “Premanisme dalam Negara, Hukum.”
“Sudah saatnya negara menegaskan sikap. Hukum harus ditegakkan secara konsisten, tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih. Jika tidak, yang runtuh bukan hanya ketertiban, melainkan juga kepercayaan, dan tanpa kepercayaan, negara hanya tinggal nama.” Demikian Antonius mengakhiri opininya.
Problema Klasik di Negeri Kita
Praktik premanisme di Indonesia sudah merupakan sebuah fenomena sosial yang berwajah kompleks dan multidimensi, mencerminkan akumulasi dari ketimpangan ekonomi, lemahnya, supremasi hukum, serta struktur relasi sosial-politik yang jomplang.
Faktanya, bahwa premanisne itu tidak hanya identik dengan kekerasan, pemalakan, dan intimidasi, tetapi juga berkelindan dengan organisasi masyarakat (ormas), ekonomi informal, dan bahkan politik elektoral.
Faktor-faktor Penumbuh Subur Premanisme
Harus pula dengan jujur diakui, bahwa:
- (1) Faktor ketimpangan ekonomi dan lemahnya supremasi hukum dalam negara kita, merupakan salah satu faktor pemicunya.
- (2) Faktor struktur relasi sosial yang memang timpang. Inilah sebuah realitas sosial yang seolah jadi jurang terjal di dalam negara kita.
- (3) Faktor kekuasaan informal yang digunakan demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan politik dalam negara kita.
- (4) Faktor lemahnya penegakan hukum dan kompromi politik di negeri kita. Kita ini jadi bangsa yang serba tidak jelas dan tumpang tindih dalam hidup bermasyarakat. Praktik penegakkan hukum jadi kian lemah, kalau ditunggangi unsur permainan politik sesaat.
Refleksi
“Masyarakat dan Bangsa Kita ini hendak ke Mana?”
Mencermati ‘kacau balau dan tumpang tindihnya praktik hidup bermasyarakat berkaitan dengan aspek penegakkan hukum, maka kita dapat mengajukan pertanyaan kritis, bahwa hendak ke manakah negara dan bangsa kita ini?’
Bukankah semuanya ini justru bersumber dan bergantung dari faktor ‘manusia?’
Bukankah pihak-pihak yang menjalankan roda pemerintahan, negara, dan bermasyatakat yang berkaitan dengan penegakkan hukum adalah manusia?
Jadi, sejatinya, bahwa titik permasalahan ini, justru bersumber dari faktor kualitas manusia: (manusia yang memerintah, manusia yang menjaga jalannya tertib-tertib hukum, dan manusia yang taat serta tunduk dan patuh pada hukum.
Santo Agustinus berkata:
“Di mana tidak ada keadilan sejati, hukum pun tidak dapat ada.”
…
Kediri, 11 April 2026

