Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com | Tanah di kampung dan di mana pun, tidak bertambah areanya. Semua bertambah manfaat dan berubah pemakaiannya, lalu areanya makin sempit untuk hunian manusia yang bertambah banyak. Sejak kampung zaman dahulu, ada penjelasan tentang tanah Ulayat adat, tanah suku, tanah keluarga, tanah pribadi. Soal pemanfaatan secara tradisi, ada hutan larangan atau sakral, kebun pusaka milik suku, ada kebun dan halaman keluarga dan individu.
Kegiatan tradisi pemanfaatan tanah, umumnya untuk bertani dan berternak. Di hutan pegunungan serta padang, biasa dijadikan lahan berburu pada musim tertentu. Ada tempat yang disakralkan, dan biasanya untuk ritual suku atau komunitas adat kampung. Sedangkan di kampung, adalah tempat tinggal komunitas adat, dengan batas masing-masing menurut adat tradisi kampung.
Zaman berkembang. Ketika masuk modernisasi dan digitalisasi, jumlah manusia berkembang pesat, maka lokasi hunian berkembang juga. Banyak orang yang membuat tempat tinggal atau pemukiman baru, dekat dengan akses jalan raya, agar mempermudah aktivitas kehidupan. Profesi pun bertambah, sehingga tanah tidak saja untuk bertani, tapi bengkel, warung, toko, lokasi kegiatan publik, dan sebagainya.
Harga tanah pun makin mahal, karena banyak kepentingan baru, dan tanah dijual-belikan. Karena itu, tanah di kampung adat budaya dan lingkungannya, tidak saja dimiliki oleh masyarakat tradisi, tapi bisa dibeli dan dimanfaatkan pihak luar komunitas adat budaya. Terjadi pembauran sosial budaya dan semua pengaruh ikutannya.
Dalam banyak komunitas adat budaya, ada yang tergusur dan terpaksa mengungsi, karena tanahnya diambil alih untuk perkebunan dan pertambangan. Ada juga yang digusur kampungnya, untuk keperluan proyek pembangunan, seperti pembuatan waduk, sarana publik dan daerah industri. Semua persoalan tanah di negeri ini bervariasi cerita kasusnya. Bahkan ada banyak korban dari anggota komunitas adat budaya, karena berjuang mempertahankan hak Ulayat atas tanah dan sumber daya alam yang diwariskan para leluhurnya.
Masyarakat kampung adat budaya, berhadapan dengan negara serta para pemodal yang mengembangkan usaha perkebunan, pertambangan dan area industri. Tanah dan sumber daya alam di komunitas kampung adat budaya sudah berubah menjadi masalah, bukan sumber kehidupan lagi. Pengelolaan sumber daya alam yang ada di tanah itu jadi konflik antara sistem tradisi dan hukum adat berhadapan dengan sistem modern, dengan hukum negara serta kepentingan bisnis.

