Oleh: Fr. M. Christoforus, BHK
“Bonum est Faciendum et Malum Vitandum”
“Melakukan yang Baik, Menghindari yang Jahat”
(St. Thomas Aquinas)
Bangsa ini tidak hanya membutuhkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur penegak hukum yang sejahtera, tapi juga aparatur yang memiliki kehormatan dan takut mengkhianat amanat publik,” demikian isi paragraf akhir dari tulisan M Harry Mulya Zein berjudul, “Kasus OTT Pejabat Pajak dan Hakim, kolom Opini, Surat kepada Redaksi, Kompas, Jumat (13/2/2006).
Kompas memberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono dan tersangka lain, karena diduga menerima suap dalam pengurusan restitusi pajak. Demikian sub judul dari tulisan M Harry Mulya Zein.
Selanjutnya ditulisnya juga, bahwa selang sehari kemudian, KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima suap pengurusan sengketa tanah (Kompas, 9/2/2006).
Tiga Unsur Penting Berkaitan dengan Tindakan Pidana Korupsi
“Segitiga Korupsi”
(Corruption Triangle)
- Motif: Apa motivasi sehingga seseorang ternyata sangat berani untuk melakukan tindakan pidana korupsi? Hal ini tentu berkaitan erat dengan isi pikiran dan niat-niat yang bersumber dari dalam hati nurani manusia. Apakah ia berniat untuk memperkaya diri ataukah juga ada motif-motif lainnya?
- Kesempatan: jadi ada godaan yang datang di saat seseorang sedang lengah dan merasa diri sedang berkuasa. Baginya, tentu inilah kesempatan yang paling strategis untuk memanipulasi tugas dan jabatannya. Bahwa inilah saatnya, selagi dirinya menjabat. Jika tidak sekarang, ya, kapan lagi? Orang lain bisa koq, masa saya, tidak? Hal ini akan kian memungkinkan, jika kurang adanya pengawasan atau lemahnya sistem yang tidak terkontrol.
- Pembenaran: setelah tertangkap tangan, maka ia akan membenarkan tindakannya dengan berbagai dalih, semisal tentu hal ini tidak akan ketahuan.
Jika masih terus terjadi tindakan korupsi, baik yang bersifat personal dan berjamaah, maka tindakan yang paling vital untuk dilakukan ialah “segeralah adakan reformasi birokrasi.” Secara rohani, agar segeralah bertobat!
Refleksi
Apa yang sesungguhnya sedang terjadi, di balik tindakan korupsi yang kini justru kian merajalela? Ya, itulah sebentuk “pengkhianatan” yang kasat mata kepada negara dan bangsa serta kemanusiaan. Karena pada dasarnya koruptor itu telah melanggar sumpah jabatannya sendiri.
“Homo Homini Lupus”
“Manusia adalah Serigala bagi Sesamanya”
(Plautus)
Kediri, 14 Februari 2026

