Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com – Di wilayah propinsi NTT, Gubernur membuat aturan bagi ASN, pegawai swasta dan anak sekolah untuk mengenakan busana adat daerah satu hari dalam setiap Minggu. Gubernur memberi contoh memakai busana adat daerah, dan sudah berjalan selama periode pemerintahan beliau 2019-2023. Awalnya terlihat ada semacam penolakan, namun karena aturan maka dilaksanakan juga. Ketika berjalan aturan itu, hemat saya, ada banyak manfaat.
Bagi mereka yang menjalankan, kiranya semakin meningkatkan kecintaan kepada busana adat budaya daerah di wilayah propinsi NTT. Bagi para penenun, kiranya bertambah omset penjualan, sehingga menambah penghasilan bagi ekonomi keluarga. Bagi anak sekolah, kiranya aturan ini mendukung pendidikan dan pembelajaran mereka untuk mengenal busana adat budaya, sehingga semakin mencintainya.
Selain bagi para pemakai dan penenun lain adat, ada juga pihak lain yang mendapat manfaat ekonomi. Misalnya para penjahit, penjual benang dan pewarna, serta pemilik toko suvenir dan pakaian daerah.
Dewasa ini dengan adanya UMKM dan penjualan online, aturan daerah berbusana adat juga ikut memajukan ekonomi kreatif. Di tingkat nasional, ternyata ada beberapa desainer yang meminati kain tenunan daerah NTT, sebagai bahan kreasi untuk karya desain istimewa mereka. Banyak busana bagi para pejabat dan artis dibuat dari tenunan adat daerah NTT.
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan pernah memakai busana adat dari NTT. Pada sebuah pertemuan para kepala negara di Bali, pernah dibuatkan baju dari kain tenun asal NTT, untuk dipakai pada saat resepsi dan berfoto bersama. Saat ini, banyak pegiat seni dan UMKM dari NTT berkiprah di tingkat nasional dan internasional, khusus mempromosikan dan memasarkan produk kerajinan ikat tenun adat budaya dari propinsi NTT.
Semoga kreasi, inovasi dan kolaborasi yang berjalan ini semakin meningkat manfaatnya bagi masyarakat penenun serta semua pegiat usaha terkait. Harapan kita, ada peraturan daerah yang mendukung semua usaha itu. Juga ada usaha membuat sertifikasi hak paten dan kekayaan intelektual atas motif – ragam hias, pewarnaan, nama dan jenis kain, serta kepemilikan komunal dari tradisi adat budaya ikat tenun tersebut. Dengan demikian bisa mencegah upaya penjiplakan atau pencurian hak kekayaan intelektualย tersebut.
…

