Oleh Simply da Flores
Red-Joss.com – Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Hak asasi ini berkaitan dengan deklarasi PBB, Perserikatan Bangsa Bangsa. Organisasi dunia yang didirikan para anggotanya tentang Hak Asasi Manusia. Hak Hidup, hak mendapat perlindungan, hak berbicara, dan hak asasi lainnya. Lalu, ada kewajiban asasi yakni kewajiban menjamin hak asasi orang lain. Kemudian, berbagai aturan turunannya diciptakan serta disepakati agar terlaksana di semua negara anggota. Antara lain adalah hak masyarakat adat (indigenous people rights) dan Hak Ecosob- ekonomi sosial budaya. Pertanyaan refleksinya, adalah “Apakah dalam komunitas masyarakat adat tidak ada kearifan tentang hak asasi manusia dan kewajiban asasi itu?”
Umumnya di komunitas masyarakat adat, berbagai kearifan diwariskan dalam tradisi lisan, khususnya melalui ritual adat budaya. Bahasa yang digunakan disebut bahasa ritual adat. Memang semua anggota komunitas tidak fasih bahasa adat, tapi mengalami dan memahami maknanya. Lalu, kearifan itu diterjemahkan dalam hukum adat, yang mengatur relasi antar pribadi dan relasi manusia dan pengelolaan alam lingkungannya.
Sebagai contoh, dalam bahasa adat di komunitas Ata Krowe, Kabupaten Sikka, Flores, NTT, ada ungkapan HAM yang disebut “Lin Welin Atabian” – harkat martabat manusia. Atabian, Lin gete – welin berat, higi mitan here meran, mein bait – etan belar Artinya, harkat martabat setiap manusia itu begitu luhur, menyatu dalam jiwa raganya, darah dagingnya sejak terlahir di bumi. Itulah kewajiban asasinya.
Pelaksanaan hak dan kewajiban asasi itu dirumuskan dalam hukum adat dengan dua hal yakni “tabe telan” dan “duen hoat – pun potun”. Tabe Telan adat jadi alat pengatur relasi antar pribadi manusia, sedangkan duen hoat – pun potun sebagai alat pengatur relasi manusia dengan kepemilikan dan relasi dengan pengelolaan alam lingkungan, serta leluhur dan Sang Pencipta.
Harapannya adalah tercipta keteraturan dan harmoni, yang menjamin hak asasi manusia di komunitas, maupun alam lingkungan, serta relasi dengan pihak di luar komunitas, yakni komunitas adat budaya lainnya.
Sejarah mencatat, bahwa komunitas masyarakat ada di Krowe, maupun seluruh dunia telah mengalami perubahan dan intervensi. Ada hukum baru dari budaya yang lebih kuat, seperti hukum Negara dan hukum internasional, yang tertulis. Maka, dalam banyak kasus yang terjadi adalah komunitas masyarakat adat dan alam lingkungannya dikalahkan, bahkan diberi stigma seolah-olah tidak punya HAM, serta perlu dikasihani.
Banyak komunitas adat budaya dipinggirkan dan punah, lalu yang kuat menguasai sumber daya alam lingkungan yang dihidupi komunitas masyarakat adat.
Deretan ribuan kasus lokal, di Papua dan wilayah lain NKRI, juga di Afrika, Amerika Latin mecatat sejarah kelam pelanggaran HAM, justru oleh mereka yang memkampanyekan HAM Internasional. Kekuatan IPTEK, senjata dan uang dari negara maju, termasuk anggota PBB, telah meminggirkan bahkan menghancurkan hak masyarakat adat di berbagai belahan dunia. Ironisnya, mereka juga yang membicarakan Indigenous people rights dan Hak Ecosob – ekonomi sosial budaya.
Selamat Hari HAM, dan RIP HAM Komunitas Masyarakat Adat.

