Bagian 115
| Red-Joss.com | Perzinahan, sebagaimana dipahami dalam konteks ajaran Katolik, terutama dibahas dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK). Perzinahan didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan, yang merupakan ikatan suci yang ditetapkan oleh Allah. Katekismus menekankan pentingnya kesetiaan dalam pernikahan dan implikasi moral dari perselingkuhan.
Katekismus menyatakan, bahwa perzinahan itu merujuk pada ketidaksetiaan dalam pernikahan dan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap martabat pernikahan (KGK 2380). Katekismus ini menyoroti, bahwa Perintah Keenam, “Jangan berzinah,” menggarisbawahi pentingnya kesucian dan kesetiaan dalam hubungan pernikahan. Perzinahan tidak hanya mengkhianati kepercayaan pasangannya, tapi juga merugikan unit keluarga dan masyarakat luas.
Lebih jauh lagi, Katekismus menjelaskan, bahwa perjanjian pernikahan adalah sebuah kemitraan yang setia dan eksklusif dan perzinahan melanggar hubungan perjanjian ini (KGK 1643). Pelanggaran ini bukan hanya merupakan dosa pribadi, tapi memiliki implikasi yang lebih luas, yang mempengaruhi komunitas dan kesucian pernikahan sebagai sebuah institusi.
Konsekuensi dari perzinahan sangat serius, karena dapat menyebabkan kehancuran keluarga dan dapat memiliki dampak emosional serta spiritual yang bertahan lama pada kedua pasangan dan anak-anak yang terlibat. Katekismus mendorong pertobatan dan rekonsiliasi dengan menekankan, bahwa belas kasihan Allah tersedia bagi mereka yang mencari pengampunan atas dosa-dosa mereka, termasuk perzinahan (KGK 1846).
Singkatnya, perzinahan dipandang sebagai pelanggaran moral yang serius yang merusak ikatan suci pernikahan, dengan implikasi yang signifikan bagi individu dan masyarakat. Katekismus memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep ini, yang berakar pada ajaran Gereja dan pentingnya kesetiaan dan cinta dalam hubungan pernikahan.
Referensi: lihat paragraf-paragraf dalam KGK 2380, KGK 1643, dan KGK 1846.
…
Rm. Petrus Santoso SCJ

