Bagian 113
| Red-Joss.com | Konsep pencurian dibahas dalam kerangka ajaran moral Gereja Katolik, khususnya dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK). Pencurian dipahami sebagai pelanggaran terhadap Perintah Ketujuh, yang menyatakan, “Jangan mencuri” (Keluaran 20: 15). Katekismus menguraikan sifat pencurian, implikasi moralnya, dan tanggung jawab individu terkait harta benda dan keadilan.
Menurut Katekismus, pencurian didefinisikan sebagai pengambilan harta milik orang lain secara tidak adil dan bertentangan dengan kehendak yang wajar. Ini adalah dosa yang melanggar nilai keadilan, yang mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya. Katekismus menekankan, bahwa hak atas kepemilikan pribadi didasarkan pada martabat manusia dan kebaikan bersama. Namun, hak ini tidak mutlak; hak ini harus diseimbangkan dengan kebutuhan orang lain, terutama mereka yang miskin dan terpinggirkan.
Katekismus menyatakan:
“Jangan mencuri” (Kel. 20:15). Perintah ketujuh melarang mengambil atau menyimpan barang milik sesama secara tidak adil dan menganiaya mereka dengan cara apa pun sehubungan dengan barang miliknya. Perintah ini melarang segala bentuk pengambilan atau penyimpanan harta sesama secara tidak adil. Ini adalah dosa terhadap keadilan dan cinta kasih (KGK 2401).
Katekismus menjelaskan lebih rinci, bahwa pencurian dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk tidak hanya pencurian secara langsung, api juga penipuan, penggelapan, dan tindakan yang merampas milik orang lain yang jadi hak mereka. Beratnya moral pencurian dapat bervariasi, tergantung pada faktor-faktor seperti keadaan yang melingkupi tindakan tersebut dan niat si pencuri. Katekismus mencatat:
“Menghormati harta milik orang lain melarang segala bentuk pencurian, termasuk: pencurian jasa, pencurian hak milik intelektual, dan pencurian tenaga kerja” (KGKB 2402).
Selain itu, Katekismus menekankan pentingnya restitusi, yaitu kewajiban untuk mengembalikan atau memberi ganti rugi atas yang telah diambil secara tidak adil. Hal ini sangat penting untuk pemulihan keadilan dan pemulihan hubungan yang telah dirugikan oleh tindakan pencurian:
“Mereka yang telah mencuri harus mengembalikan yang telah mereka ambil dengan pencurian atau, setidaknya, menggantinya” (KGK 2407).
Singkatnya, pencurian adalah masalah moral yang serius dalam ajaran Katolik, yang mencerminkan prinsip-prinsip yang lebih luas tentang keadilan, cinta kasih, dan penghormatan terhadap martabat orang lain. Katekismus memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pencurian, implikasinya, dan tanggung jawab individu untuk menegakkan keadilan dalam berurusan dengan properti orang lain.
Referensi:
Katekismus Gereja Katolik, paragraf 2401-2407.
…
Rm. Petrus Santoso SCJ

